Indonesia memiliki sumberdaya laut yang sangat melimpah, namun pengelolaannya masih belum optimal bahkan negara mengalami kerugian hingga trilyunan rupiah akibat adanya aktivitas perikanan ilegal. Praktek penangkapan ikan tanpa memperhatikan kelestarian, penurunan kualitas habitat, pengolahan bahan makan tidak berstandar dan menghambat pengembangan usaha, merupakan beberapa permasalahan yang juga ditemukan dalam pengelolaan perikanan Indonesia. Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah dengan membuat perundangan mengenai praktek perikanan Illegal, Unreported, Unregulated (IUU). Hal tersebut seiring dengan tujuan menuju Indonesia menjadi poros maritim dan pengelolaan sumberdaya laut dengan mengacu pada pilar Kedaulatan, Kelestarian, dan Kesejahteraan. Berdasarkan Isu tersebut Monash University Australia bekerjasama dengan beberapa universitas di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanudin Makasar, dan Universitas Nusa Cendana Kupang, untuk membahas pengelolaan perikanan dan kelautan dari sudut pandang pendidikan atau akademis.
Kegiatan pelatihan dimulai pada 11 Februari – 11 Maret 2017, yang dilaksanakan di Monash University tersebut bertajuk “Developing Capacity for Sustainable Economic Development of Indonesia’s Fisheries” dengan pendekatan peningkatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan, pengintegrasian pemangku kebijakan terkait, pengelolaan pengetahuan, dan peningkatan pengelolaan rantai makanan produksi perikanan. Kegiatan diketuai oleh Dr. Paul McShane, Marine Biologist, dari Monash University Australia, berpengalaman dalam penelitian, pendidikan dan pengelolaan sumberdaya laut di kawasan Australia, New Zealand dan Asia Tenggara. Universitas Gadjah Mada diwakili oleh 5 orang dosen dan peneliti dari Fakultas Geografi (Ahmad Cahyadi dan Widiyana Riasasi), Fakultas Ilmu Budaya (Elok Anggraini), dan Fakultas Pertanian (Djumanto dan Susana Endah). Pengelolaan sumberdaya laut tidak dapat dilakukan hanya secara parsial karena pada implementasinya banyak sektor lain yang ikut terlibat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara terintegrasi. Sehingga Pengelolaan Kawasan Pesisir secara terintegrasi (Integrated Coastal Zone Management) juga menjadi fokus pembahasan dalam forum tersebut.